1. Islam mengatur tentang hukum dan tata cara pernikahan, namun pada masa sebelum Islam yaitu pada zaman Jahiliyah telah dikenal beberapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun temurun dari perkawinan Romawi dan Persia.
Berikut adalah beberapa praktek perkawinan pada
masa Jahiliyah, kecuali ………
- Nikah Khidn
- Nikah Badl
- Nikah Istibdha
- Nikah Raht
- Nikah Mut’ah
Jawaban: E. Nikah Mut’ah (Kawin
Kontrak)
2.
Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat
yang terkandung didalamnya nilai-nilai ibadah, dimana disyariatkannya
pernikahan bertujuan untuk terjalinnya hubungan yang mulia, mengembangkan
keturunan, menegaskan hak dan kewajiban antara keduanya (suami dan istri)
Dasar-dasar argumen berikut yang sesuai dengan
pernyataan di atas adalah ……...
- Manusia adalah makhluk berakal
dan dengan akalnya manusia mampu menerima dan menjalankan syariat
- Manusia diciptakan oleh Allah
berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan untuk saling menyayangi
dan mengasihi diantara keduanya
- Pernikahan disebut sebagai
perilaku Nabi dan merupakan salah satu yang disunahkan oleh Nabi untuk
umat Muslim
- Pernikahan merupakan salah satu
fitrah yang dimiliki oleh manusia
- Pernikahan merupakan kebutuhan
biologis manusia yang harus dipenuhi
Jawaban: B. Manusia diciptakan oleh Allah
berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan untuk saling menyayangi dan
mengasihi diantara keduanya
3.
Penetapan hukum nikah termasuk perkara yang
selalu dikaitkan dengan kondisi orang yang akan melakukannya, kondisi tersebut
dijadikan sebagai illat hukumnya. Pernyataan berikut menjadikan
seseorang dihukumi sunah untuk menikah?
- Seorang lajang yang baru saja
lulus kuliah dan masih proses mendapatkan pekerjaan
- Seorang lajang yang mapan dan
merindukan pendamping hidup
- Seorang lajang yang memiliki
usaha berpenghasilan cukup besar dan selalu fokus untuk membesarkan
usahanya
- Seorang duda hasil putusan
pengadian karena kasus KDRT
- Seorang duda ditinggal mati
istrinya dan sudah menginginkan pendamping hidup baru
Jawaban: C. Seorang lajang yang memiliki usaha
berpenghasilan cukup besar dan selalu fokus untuk membesarkan usahanya
4.
Praktek nikah yang semasa Rasulullah pernah
diperbolehkan sebagai rukhsah untuk memberikan jalan keluar atas
problematika yang dihadapi masyarakat muslim saat itu, dan kemudian hukum
praktek nikah tersebuh di nasakh oleh Rasulullah. Praktek nikah yang
dimaksud adalah ……
- Nikah Monogami
- Nikah Poligami
- Nikah Poliandri
- Nikah Mut’ah
- Nikah Baghaaya
Jawaban: D. Nikah Mut’ah (Kawin
Kontrak)
5.
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ
مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا
فَوَاحِدَةً
Berdasarkan dalil Al-Qur’an diatas manakah
pernyataan yang paling sesuai ….
- Abdul adalah seorang pengusaha
sukses sehingga dia memiliki istri lebih dari satu
- Abdul merupakan seorang yang
memiliki banyak usaha sehingga sering keluar kota dan memiliki beberapa
istri di beberapa kota yang sering disinggahi
- Abdul merupakan pegawai kantor
yang memiliki gaji cukup besar sehingga dia ingin memiliki dua orang istri
- Abdul memiliki toko swalayan
yang lumayan ramai namun dia lebih memilih setia dengan satu istri
- Abdul memiliki seorang istri
dan tidak berniat untuk menikah lagi karena dia tidak ingin ada yang
terdhalimi
Jawaban: E. Abdul memiliki seorang istri dan tidak berniat
untuk menikah lagi karena dia tidak ingin ada yang terdhalimi
Soal PPPK Materi Akidah Akhlak Klik disini
Soal PPPK Materi Al-Qur'an Hadits Klik disini

No comments:
Post a Comment